Viral Seorang Kakek 50 Tahun Menikahi Anak Berusia 14 Tahun Di Lombok
Sabtu, 17 September 2022 12:07 WIB | 2.940 Views
Sumber gambar : wolipop.detik.com
Pernikahan di bawah umur sebenarnya tidak di perbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) yaitu mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Namun, akhir-akhir ini beredar sebuah postingan video, yang merekam momen pernikahan antara seorang kakek dengan seorang anak gadis berusia 14 tahun di Lombok.
Dalam video pengantin pria dan sang gadis tersebut tampak sudah melakukan prosesi ijab kabul, serta duduk di sebuah kursi depan rumah.
Tidak ada rasa keterpaksaan diantara keduanya, sang gadis yang sudah menjadi seorang istri pun terlihat bahagia dan menerima dengan wajah penuh bahagia. Menurut keterangan seorang netizen keduanya sudah saling suka dan saling menerima hingga akhirnya menikah.
Banyak yang heran dengan pernikahan kakek dan seorang gadis tersebut terjadi, serta menjadi sorotan publik atas pernikahan dibawah umur tersebut.
“Apa dia ngga takut ya??,” ungkap akun @anyazevanya
“Mau heran tapi ini Lombok dan jodoh,” kata akun @Jek Alvaro
Menurut keterangan pemilik video @utari_lestariy10, pernikahan dini di Lombok sudah biasa dilakukan atas dasar kemauan sendiri dan restu orangtua. Namun, Utari juga mengherankan atas pernikahan gadis dengan seorang kakek tersebut.
Dengan beredarnya video diatas, banyak yang meyayangkan sekali adanya pernikahan dini, karena pada dasarnya di umur 14 tahun tersebut sebaiknya digunakan untuk menempuh jenjang pendidikan sebaik-baiknya serta adanya psikologis yang belum baik untuk anak dibawah umur tersebut.
Berikan Komentar Via Facebook