Persyaratan Sebelum Nikah Ke KUA, Apa Saja?

Persyaratan Sebelum Nikah Ke KUA, Apa Saja?

Senin, 14 Maret 2022 14:57 WIB | 6.828 Views
Sumber : pandeanlamper.semarangkota.go.id

Bagi calon pengantin pastinya sedang merasakan berbagai perasaan gugup, haru dan bahagia. Namun, perlu dipastikan bahwa menikah bukanlah hal yang main-main, pastikan kamu maupun calon pasanganmu sudah siap dengan segala hal yang akan dihadapi sesudah menikah nantinya. Lalu, apa saja yang perlu disiapkan sebelum menikah?
 
Adapaun persyaratan wajib yang harus kamu siapkan sebelum menikah, yaitu :
  1. Surat pengantar dari RT/RW calon mempelai masing-masing dengan membawa foto kopi Kartu tanda penduduk dan foto kopi kartu keluarga.
  2. Kemudian surat pengantar RT/RW tersebut, dibawa ke kantor kelurahan/desa, untuk melengkapi seperti formulir yang wajib diisi seperti surat N1, N2, N4, serta surat keterangan belum menikah ke kelurahan masing-masing. Dengan membawa dokumen pas foto latar biru ukuran 3x4=2 lembar dan 2x3=2 lembar, foto kopi KTP calon pengantin wanita (CPW) 2 lembar dan foto kopi KTP calon pengantin pria (CPP) 2 lembar, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
  3. Setelah itu kamu bisa langsung ke tempat kantor KUA untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat tujuan. Dengan membawa persyaratan seperti foto kopi KTP CPW dan foto kopi KTP CPP, foto kopi kartu keluarga, surat pengantar dari kelurahan (N1,N2,N4) dan pas foto 2x3 dan pas foto 3x4 masing-masing 2 lembar.
  4. Ketika surat surat rekomendasi numpang nikah sudah jadi, kamu mengunjungi tempat KUA yang ingin dijadikan tempat pernikahan berlangsung, dengan syarat yaitu ada surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal, foto kopi KTP CPW dan foto kopi KTP CPP, foto kopi kartu keluarga CPW dan foto kopi CPP, pas foto berwarna latar biru ukuran 2x3 dan 3x4 masing masing 2 lembar, foto kopi ijazah terakhir kamu dan pasangan, serta foto kopi akta kelahiran kamu dan pasangan.
 
Hal tersebut diatas merupakan syarat-syarat yang harus dilalui sebelum melaksanan prosesi pernikahan.
 




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya