Pentingnya Perjanjian Pra Nikah Bagi Para Calon Suami Dan Istri
Sabtu, 01 Oktober 2022 11:59 WIB | 3.562 Views
Sumber : legalitas.org/direvisi
Biasanya dalam sebuah rumah tangga pastinya memiliki suatu masalah yang terkadang kita sendiri tidak akan sangka sebelumnya. Dalam hal ini, banyak juga para calon suami dan para calon istri jadi memiliki rasa keraguan untuk menikah, sehingga perlunya perjanjian Pra Nikah ataupun pembinaan sebelum menikah.
Perjanjian Pra Nikah merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum melakukan sebuah acara pernikahan untuk memperkecil suatu masalah dalam rumah tangga nantinya. Melakukan perjanjian Pra Nikah ini mubah atau boleh, selagi tidak bertentangan dengan asas-asas dalam hukum Islam.
Perjanjian Pra Nikah juga diatur dalam undang-undang, yaitu pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan.
Berikut manfaat diadakannya perjanjian Pra Nikah :
1. Memisahkan harta kekayaan antara milik suami dan istri, sehingga harta yang mereka miliki tidak tercampur.
2. Hutang yang dimiliki dari sang suami dan istri merupakan tanggung jawab masing-masing.
3. Jika salah satu pihak dari suami atau istri menjual harta kekayaannya, maka tidak perlu persetujuan dari pasangannya.
4. Dalam hal suami atau istri akan mengajukan fasilitas kredit, maka tidak perlu meminta persetujuan pasangan untuk menjamin harga kekayaannya.
5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga dari masing-masing pihak.
6. Melindungi hak kepentingan istri apabila pihak suami melakukan poligami.
7. Menghindari hal-hal motivasi perkawinan yang tidak sehat.
Dengan perjanjian Pra Nikah ini, diharapkan bisa membantu para calon suami dan istri untuk membina dalam rumah tangga nantinya dan juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk pendaftaran nya sendiri bisa dilakukan sebelum menikah maupun saat berumah tangga di Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Berikan Komentar Via Facebook