Mirisnya Angka Pernikahan Dini Di Purwokerto Semakin Tinggi

Mirisnya Angka Pernikahan Dini Di Purwokerto Semakin Tinggi

Sabtu, 11 Februari 2023 10:51 WIB | 3.435 Views
Menurut keterangan Lembaga Pemerintahan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan bahwa usia idela untuk menikah yaitu untuk perempuan memiliki usia minimal 21 tahun dan untuk pria memiliki usia minimal 25 tahun. Hal tersebut, dipertimbangkan dari segi kesiapan fisik dan mental agar siap menghadapi dunia pernikahan.

Namun, kini tahun demi tahun banyak yang menyayangkan masih saja adanya pernikahan dini yang terjadi bahkan semakin bertambah setiap tahunnya.

Seperti hanya kasus di daerah Purwokerto, tepatnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dimana mirisnya banyak anak sekolah yang mengajukan dispensasi nikah dikarenakan hamil diluar nikah.

Menurut ketua pengadilan agama purwokerto H. Arinal menyebutkan pernikahan dini tersebut ada di 16 kecamatan.

“ Selama Januari hingga awal Februari 2023, tercatat lebih dari 20 anak yang menikah dini (mengajukan dispensasi nikah),” jawab Arinal saat diwawancarai di  GOR Satria Purwokerto, Jumat (10/02/2023).

“Rata-rata masih SMA, tetapi ada juga yang masih SMP” lanjut Arinal.

Dalam hal ini, sangat disayangkan hal tersebut bisa terjadi pada anak yang masih duduk di bangku sekolah, ada yang masih SMA bahkan mirisnya ada yang masih SMP. Pengajuan dispensasi nikah, karena orangtua mereka mengaku tidak punya pilihan lain.

Mendengar kasus pernikahan dini tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein turut prihatin akan hal itu. Ia mengaku akan membahas persoalan ini dan mengupayakan pencegahan hal ini agar tidak terjadi kembali.


sumber : regional.kompas.com/diedit




Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya