Islam menganjurkan pernikahan karena memiliki banyak manfaat dan tujuan yang mulia dalam pandangan agama ini. Pernikahan dianggap sebagai wujud tujuan asasi syariat Islam, yaitu menjaga nasab.
Dengan menikah, manusia tidak hanya menjaga kehormatan diri dari perbuatan terlarang seperti zina, tetapi juga mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW yang menjadikan pernikahan sebagai sunnah dan landasan hidup yang penuh berkah.
Pernikahan merupakan ibadah mulia dalam Islam yang didukung oleh banyak dalil Al-Quran dan hadits shahih, salah satunya adalah Surat An-Nur ayat 32 yang menunjukkan anjuran untuk mengawinkan laki-laki dan perempuan yang belum menikah.
Ayat ini memuat anjuran agar laki-laki dan perempuan yang belum menikah dikawinkan. Jika ada yang miskin, Allah akan memberikan karunia-Nya sebagai bentuk rahmat-Nya terhadap hamba-Nya yang berusaha menjalankan perintah-Nya.
Perintah menikah dalam Islam berlaku untuk semua wali nikah, termasuk orang yang memiliki hamba sahaya. Islam mengajarkan untuk menghormati hak-hak individu, termasuk hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
Nikah termasuk dalam sunnah Nabi Muhammad SAW yang berarti pernikahan adalah jalan yang diberkahi dan diiringi dengan keberkahan dari Allah. Namun, bagi yang ingin menikah namun memiliki keterbatasan, hendaknya didorong dan dibantu oleh masyarakat agar mereka dapat melaksanakan perintah agama dengan lebih mudah.
Hukum menikah dalam Islam dibagi menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram. Bagi yang sulit menghindari zina, menikah menjadi wajib untuk menjaga diri dari perbuatan dosa.
Sedangkan, bagi yang sudah mampu tetapi belum merasa takut terjerumus dalam zina, menikah menjadi sunah dan disarankan agar dapat menjaga diri dari godaan yang melalaikan.
Juga, bagi yang tidak memiliki urgensi mendesak untuk menikah, menikah dianggap mubah atau diperbolehkan. Namun, perlu dihindari menghukumi negatif terhadap orang yang belum menikah karena setiap individu memiliki kondisi dan pertimbangan masing-masing.
Namun, dihukumi makruh jika seseorang yang ingin menikah tidak memiliki penghasilan yang memadai dan tidak mampu secara seksual. Namun, hal ini harus dihadapi dengan bijaksana dan menghargai hak-hak individu yang terlibat.
Serta pernikahan yang haram yaitu pernikahan jika syarat sah dan wajib tidak di penuhi dengan baik. Berikut ini contoh pernikahan yang diharamkan diantara lain, Kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis dan pernikahan beda agama.
Dalam Islam, hukum menikah didasarkan pada kebijaksanaan dan kemampuan individu, serta mengutamakan kemaslahatan dan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.