Definisi dan Risiko Hamwu dalam Islam
Kamis, 22 Februari 2024 13:16 WIB | 3.419 Views
Istilah "hamwu" dalam hadis tidak hanya merujuk pada ipar, melainkan juga kepada kerabat dekat istri yang bukan mahram. Dalam konteks ini, yang masih dianggap mahram oleh suami adalah keluarga istri seperti ayah dan anak perempuannya.
Al Laits menyatakan bahwa hamwu melibatkan ipar (saudara laki-laki dari suami) dan keluarga dekat suami. Oleh karena itu, pandangan Al Laits menegaskan bahwa ipar tidak dianggap sebagai mahram bagi istri.
Penggunaan kata "maut" di sini mengacu pada hubungan dengan keluarga dekat istri yang bukan mahram, dan perlu diwaspadai lebih hati-hati daripada yang lainnya. Pertemuan yang sering dengan mereka dapat membuka kemungkinan terjadinya perbuatan terlarang atau perbuatan keji seperti zina. Hal ini perlu diperhatikan, mengingat adanya berita-berita sejenis yang terjadi di sekitar kita.
Hadis tersebut juga menegaskan larangan untuk berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram, dan menyatakan:
"Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad 1: 18, dengan sanad hadis yang dianggap sahih menurut kriteria Bukhari-Muslim).
Namun, disarankan untuk mencari keberadaan wanita lain atau adanya mahram ketika berada bersama wanita yang bukan mahram, sehingga maksud larangan tersebut dapat terhindarkan. Prinsip ini berlaku untuk interaksi dengan yang bukan mahram.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi petunjuk.
Untuk informasi lengkap mengenai undangan webnikah GRATIS kamu bisa kunjungi di website kami webnikah.com atau customer service di +6285742962489.
Kamu juga bisa join bisnis jual undangan di reseller.webnikah.com loh.
Berikan Komentar Via Facebook