Biaya Pernikahan Sebaiknya Ditanggung Siapa Menurut Islam

Biaya Pernikahan Sebaiknya Ditanggung Siapa Menurut Islam

Jum'at, 16 Agustus 2024 13:57 WIB | 13.854 Views

Dalam Islam, biaya pernikahan secara umum menjadi tanggung jawab pihak laki-laki, terutama terkait mahar (mas kawin) dan kebutuhan pokok untuk menjalankan kehidupan rumah tangga. Namun, ada beberapa ketentuan yang bisa dijadikan pedoman dalam melihat siapa yang sebaiknya menanggung biaya pernikahan:

1. Tanggung Jawab Mahar

Salah satu kewajiban utama yang harus ditanggung oleh calon suami dalam Islam adalah pemberian mahar kepada calon istri. Mahar merupakan hak istri yang harus diberikan oleh suami dan tidak boleh dipaksakan besarannya. Hal ini diatur dalam Al-Qur'an:

"Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang baik lagi sedap." (QS. An-Nisa: 4).

2. Pihak Laki-laki Menanggung Kebutuhan Dasar

Dalam Islam, calon suami juga dianjurkan untuk menanggung kebutuhan dasar yang dibutuhkan untuk kelangsungan rumah tangga, seperti tempat tinggal dan nafkah sehari-hari. Islam memerintahkan suami untuk bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan istri dan anak-anaknya. Namun, biaya-biaya ini biasanya terkait dengan kehidupan setelah pernikahan berlangsung, bukan biaya pesta pernikahan itu sendiri.

3. Biaya Resepsi dan Tradisi Sosial

Terkait dengan biaya resepsi pernikahan atau acara-acara tradisional lainnya, tidak ada ketentuan pasti dalam Islam. Pembiayaan untuk acara pernikahan sering kali disesuaikan dengan kemampuan masing-masing keluarga dan tradisi setempat. Pada praktiknya, biaya pernikahan bisa dibagi antara kedua keluarga, terutama jika acara melibatkan banyak pihak, seperti keluarga besar dan teman-teman. Tradisi ini lebih bersifat sosial-budaya daripada ketentuan syariah.

Namun, Islam sangat menekankan kesederhanaan dalam pernikahan. Rasulullah SAW bersabda:

"Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah (biayanya dan prosesnya)." (HR. Abu Dawud)

4. Kesepakatan Kedua Pihak

Pada intinya, biaya pernikahan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara kedua keluarga. Tidak ada aturan baku dalam Islam yang mewajibkan siapa yang harus menanggung biaya resepsi, sehingga diskusi terbuka dan kesepakatan yang baik antara kedua keluarga sangat dianjurkan.

Kesimpulan

Islam mewajibkan pihak laki-laki untuk menanggung mahar dan kebutuhan dasar kehidupan rumah tangga. Sedangkan untuk biaya pernikahan atau resepsi, hal tersebut dapat dibagi antara kedua keluarga sesuai dengan tradisi, kesepakatan, dan kemampuan masing-masing. Yang paling penting adalah mengedepankan kesederhanaan dan menghindari pemborosan dalam pernikahan.





Berikan Komentar Via Facebook

Blogs Lainnya