Acara Isbat Nikah Terpadu Gratis Diadakan Di Aula Gedung Pemerintah Kota Cimahi
Rabu, 26 Oktober 2022 14:19 WIB | 3.718 Views
Sumber : cimahikota.go.id
Pemerintah kota Cimahi menyebutkan bahwa masih banyaknya pasutri yang tidak memiliki akta nikah yang merupakan hal penting yang harus dimiliki suami istri. Selain itu pemerintah kota Cimahi juga menyelenggarakan acara sidang isbat nikah biasa, pada isbat nikah terpadu.
Dalam acara isbat nikah tersebut yang diadakan di aula gedung B kantor pemerintah kota Cimahi, para pasangan suami isteri mendapatkan SK dari pengadilan Agama, Akta Nikah, buku nikah, dan juga KK berstatus menikah.
Kelengkapan dari dokumen pernikahan merupakan suatu hal penting dalam berumah tangga yang harus dimiliki setiap pasangan suami istri untuk mendapatkan pelayanan dasar seperti dokumen kependudukan.
Pengadilan agama kota Cimahi, Rudi Hartono mengungkapkan, "Kepemilikan buku nikah itu penting untuk pengurusan dokumen seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak nantinya," ujarnya.
"Segera lengkapi dokumen pernikahan, juga jangan sampai terjadi pernikahan dini minimal usia menikah sesuai peraturan Undang-undang 16 tahun 2019 pengganti Undang-undang nomer 37 tahun 1974, tentang perkawinan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki atau perempuan," lanjutnya.
Masyarakat menanggapi acara isbat tersebut dengan antusias, bahkan ada yang menyebutkan bahwa acara tersebut bisa meringankan mereka dalam mengurus dokumen pernikahan.
“Nikah sudah mau 28 tahun, sudah punya anak 9 dan cucu 7 baru kali ini mencatat pernikahan,” ungkap salah satu pasutri.
Menurut keterangan, ada juga para pasutri yang sebelumnya dalam pernikahannya tidak langsung dicatatkan karena keterbatasan biaya, sehingga acara isbat nikah ini diakui masyarakat sangat membantu sekali dan juga meringankan biaya.
Berikan Komentar Via Facebook