5 Rukun Nikah Menurut Islam
Selasa, 28 Mei 2024 12:09 WIB | 1.102 Views
**Rukun Nikah dalam Islam**
Dalam Islam, rukun nikah adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah menurut hukum agama. Ada lima rukun yang harus dipenuhi oleh calon suami dan istri saat melangsungkan pernikahan.
Kelima rukun nikah ini mencakup persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi agar pernikahan sah di hadapan Allah SWT. Berdasarkan sumber dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut adalah rukun nikah yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan:
1. **Mempelai Pria dan Wanita**
- Rukun pertama adalah kehadiran mempelai pria dan wanita yang akan menikah. Kedua belah pihak harus memberikan persetujuan mereka untuk menikah. Mayoritas ulama setuju bahwa mempelai pria dan wanita harus memenuhi syarat sebagai calon pasangan, yakni beragama Islam dan tidak memiliki hubungan darah yang dilarang.
2. **Ijab Qabul**
- Rukun kedua adalah ijab qabul, yaitu pernyataan dan penerimaan antara calon suami dan istri. Pihak wanita memberikan ijab (pernyataan) dengan sukarela menyatakan kesediaannya untuk dinikahi, dan pihak pria menerima ijab tersebut dengan qabul (penerimaan) secara jelas dan tegas. Proses ini harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan.
3. **Wali Nikah**
- Rukun ketiga adalah keberadaan wali sah dari calon pengantin wanita. Wali nikah memberikan izin dan persetujuan atas pernikahan tersebut. Biasanya, wali nikah adalah ayah mempelai wanita, tetapi bisa digantikan oleh wali lainnya (kakek, saudara laki-laki, atau paman) jika ayah tidak ada. Persetujuan wali nikah penting untuk melindungi kepentingan wanita yang akan menikah.
4. **Saksi**
- Rukun keempat adalah kehadiran saksi yang memastikan ijab qabul dilakukan dengan benar. Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang berakal dan berakhlak baik, sehingga dapat dipercaya. Kehadiran saksi membantu menjamin keabsahan pernikahan dan menghindari sengketa di masa depan.
5. **Mahar Pernikahan**
- Rukun kelima adalah mahar pernikahan, yang merupakan hak mutlak mempelai wanita. Mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai simbol tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah dan sebagai bentuk penghargaan atas pernikahan. Mahar bisa berupa harta, uang, atau barang berharga lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Jika kelima rukun nikah ini terpenuhi, pernikahan dianggap sah dalam Islam. Memahami dan mematuhi rukun nikah ini penting bagi calon pengantin untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Berikan Komentar Via Facebook